Layanan Terintegrasi (Kartu Keluarga)
Mekanisme ResmiJam Layanan
- Senin - Kamis: 08:00 - 15:30 WITA
- Jumat: 08:00 - 16:00 WITA
- Lokasi: Gedung MPP Pangkep
Kelengkapan Dokumen
1. Pengantar dari Desa/Kelurahan;
2. Izin Tinggal Tetap bagi orang asing (WNA);
3. Fotocopy/menunjukan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
4. Surat Keterangan Pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
5. Surat Keterangan Datang dari LN yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari LN karena pindah
6. irjan tes
Lama Proses Pelayanan : 2 Hari Kerja irjan tes
Biaya : Rp. ,- irjan tes