Logo Layanan Terintegrasi (Kartu Keluarga)
Layanan Terintegrasi (Kartu Keluarga)
Mekanisme Resmi

Jam Layanan

  • Senin - Kamis: 08:00 - 15:30 WITA
  • Jumat: 08:00 - 16:00 WITA
  • Lokasi: Gedung MPP Pangkep
Kelengkapan Dokumen

1. Pengantar dari Desa/Kelurahan;

2. Izin Tinggal Tetap bagi orang asing (WNA);

3. Fotocopy/menunjukan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;

4. Surat Keterangan Pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;

5. Surat Keterangan Datang dari LN yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari LN karena pindah
6. irjan tes

Lama Proses Pelayanan : 2 Hari Kerja irjan tes
Biaya : Rp. ,- irjan tes