Layanan Terintegrasi (Kartu Keluarga)

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan - Sulawesi Selatan

Kelengkapan Dokumen

1. Pengantar dari Desa/Kelurahan;

2. Izin Tinggal Tetap bagi orang asing (WNA);

3. Fotocopy/menunjukan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;

4. Surat Keterangan Pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;

5. Surat Keterangan Datang dari LN yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari LN karena pindah

Lama Proses Pelayanan : Hari Kerja

Biaya : Rp. ,-