Layanan Terintegrasi (Kartu Keluarga)
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan - Sulawesi Selatan
Kelengkapan Dokumen
1. Pengantar dari Desa/Kelurahan;
2. Izin Tinggal Tetap bagi orang asing (WNA);
3. Fotocopy/menunjukan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
4. Surat Keterangan Pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
5. Surat Keterangan Datang dari LN yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari LN karena pindah
Lama Proses Pelayanan : Hari Kerja
Biaya : Rp. ,-