Layanan Terintegrasi (Akta kelahiran)
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan - Sulawesi Selatan
Kelengkapan Dokumen
1. mengisi formulir f-2.01;
2. fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan;
3. fotokopi buku nikah;
4. fotokopi kk dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan;
5. membuat sptjm kebenaran data kelahiran (f-2.03) jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 2
6. membuat sptjm kebenaran sebagai pasangan suami istri (f-2.04) jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 3;
Lama Proses Pelayanan : Hari Kerja
Biaya : Rp. ,-