Layanan Terintegrasi (Akta kelahiran)

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan - Sulawesi Selatan

Kelengkapan Dokumen

1. mengisi formulir f-2.01;

2. fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan;

3. fotokopi buku nikah;

4. fotokopi kk dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan;

5. membuat sptjm kebenaran data kelahiran (f-2.03) jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 2

6. membuat sptjm kebenaran sebagai pasangan suami istri (f-2.04) jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 3;

Lama Proses Pelayanan : Hari Kerja

Biaya : Rp. ,-