Izin Penelitian

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan - Sulawesi Selatan

Kelengkapan Dokumen

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;

2. pas foto berwarna 3 x 4 ;

3. surat pengantar dari institusi masing-masing;

4. proposal penelitian;

5. rekomendasi penelitian dari dpmptsp provinsi;

6. sertifikat vaksin;

Lama Proses Pelayanan : 3 (tiga) Hari Kerja

Biaya : Rp. 0 ,- ( Gratis )