Izin Penelitian
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan - Sulawesi Selatan
Kelengkapan Dokumen
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
2. pas foto berwarna 3 x 4 ;
3. surat pengantar dari institusi masing-masing;
4. proposal penelitian;
5. rekomendasi penelitian dari dpmptsp provinsi;
6. sertifikat vaksin;
Lama Proses Pelayanan : 3 (tiga) Hari Kerja
Biaya : Rp. 0 ,- ( Gratis )