Layanan Terintegrasi (Akta Pernikahan)
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan - Sulawesi Selatan
Kelengkapan Dokumen
1. fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2. foto copy kartu keluarga;
3. mengisi formulir f-2.01;
4. pas foto ukuran 4x6 berwarna suami dan istri;
5. ktp-elektrik
6. bagi janda/duda karena cerai mati melamp[irkan fotocopy akta kematian pasangannya, dan yang cerai hidup melampirkan fotocopy akta perceraian ;
Lama Proses Pelayanan : ..... Hari Kerja
Biaya : Rp. 0 ,-