Layanan Terintegrasi (Akta Pernikahan)

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan - Sulawesi Selatan

Kelengkapan Dokumen

1. fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

2. foto copy kartu keluarga;

3. mengisi formulir f-2.01;

4. pas foto ukuran 4x6 berwarna suami dan istri;

5. ktp-elektrik

6. bagi janda/duda karena cerai mati melamp[irkan fotocopy akta kematian pasangannya, dan yang cerai hidup melampirkan fotocopy akta perceraian ;

Lama Proses Pelayanan : ..... Hari Kerja

Biaya : Rp. 0 ,-