Layanan Perekaman KTP-Elektronik

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan - Sulawesi Selatan

Kelengkapan Dokumen

1. telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;

2. foto copy kartu keluarga;

3. mengisi formulir f-1.02;

4. foto copy ijazah bagi pemula;

5. nelampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)

6. ktp-el asli (jika ktp-el rusak/perubahan data/pindahan);

Lama Proses Pelayanan : ..... Hari Kerja

Biaya : Rp. 0 ,-