Layanan Perekaman KTP-Elektronik
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan - Sulawesi Selatan
Kelengkapan Dokumen
1. telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
2. foto copy kartu keluarga;
3. mengisi formulir f-1.02;
4. foto copy ijazah bagi pemula;
5. nelampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
6. ktp-el asli (jika ktp-el rusak/perubahan data/pindahan);
Lama Proses Pelayanan : ..... Hari Kerja
Biaya : Rp. 0 ,-